Pengadaan tenaga pendamping perencanaan di Kabupaten/
perkembangan implementasi pendidikan dalam rangka mendorong meningkatkan pelaksanaan fungsi (revitalisasi) perencanaan pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya tim pendamping perencanaan di Kabupaten/
1. Terwujud kelancaran siklus perencanaan tahunan pendidikan yang meliputi proses pendataan, permasalahan dan usul kebijakan, perencanaan program, penyesuaian rencana, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Kegiatan perencanaan tahunan pada tingkat kabupaten/kota yang disertai dengan dokumen hasil sebagai bukti fisik yang mencerminkan kinerja perencanaan pendidikan pada tingkat Kabupaten /
2. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dilakukan secara maksimal untuk pelayanan proses pembelajaran (e-Learning) dan pelayanan proses manajemen (e-government)
Tugas dan kewajiban tenaga pendamping perencanan kabupaten/kota adalah:
1. Bertanggung jawab atas masalah teknis Jardiknas tingkat kabupaten/kota;
2. Bekerja sama dengan PT Telkom setempat, dinas pendidikan provinsi, tim ICT provinsi terutama dalam rangka kontinuitas sambungan Jardiknas;
3. Bertanggung jawab atas pelaporan pembangunan pendidikan melalui Jardiknas, upload konten Jardiknas serta menjadi mitra dalam pendataan NPSN, NISN, NUPTK
4. Membantu dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan secara umum.
5. Membantu Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dalam mengembangkan Konten Pustakamaya di kabupaten/Kotanya.
Kewajiban Tim pendamping perencanaan kabupaten
1. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara komprehensif setiap dua bulanan;
2. Menyerahkan SPPD halaman II sebagai bukti perjalanan kunjungan pendampingan ke kecamatan-kecamatan diserta stempel dan tandatangan kepala UPTD atau Kepala Sekolah.