Friday, April 11, 2008

Fungsi, Tugas dan Kewajiban Pendamping Perencanaan Pendidikan.

Pengadaan tenaga pendamping perencanaan di Kabupaten/Kota ini dimaksudkan untuk mendampingi unit perencanaan dalam mengendalikan data perencanaan, memelihara dan menjaga Networking, mengembangkan Pustakamaya di dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Membuat laporan

perkembangan implementasi pendidikan dalam rangka mendorong meningkatkan pelaksanaan fungsi (revitalisasi) perencanaan pendidikan pada tingkat Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan adanya tim pendamping perencanaan di Kabupaten/Kota, diharapkan dapat:

1. Terwujud kelancaran siklus perencanaan tahunan pendidikan yang meliputi proses pendataan, permasalahan dan usul kebijakan, perencanaan program, penyesuaian rencana, pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Kegiatan perencanaan tahunan pada tingkat kabupaten/kota yang disertai dengan dokumen hasil sebagai bukti fisik yang mencerminkan kinerja perencanaan pendidikan pada tingkat Kabupaten / Kota.

2. Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dilakukan secara maksimal untuk pelayanan proses pembelajaran (e-Learning) dan pelayanan proses manajemen (e-government)

Tugas dan kewajiban tenaga pendamping perencanan kabupaten/kota adalah:

1. Bertanggung jawab atas masalah teknis Jardiknas tingkat kabupaten/kota;

2. Bekerja sama dengan PT Telkom setempat, dinas pendidikan provinsi, tim ICT provinsi terutama dalam rangka kontinuitas sambungan Jardiknas;

3. Bertanggung jawab atas pelaporan pembangunan pendidikan melalui Jardiknas, upload konten Jardiknas serta menjadi mitra dalam pendataan NPSN, NISN, NUPTK

4. Membantu dinas pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan secara umum.

5. Membantu Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dalam mengembangkan Konten Pustakamaya di kabupaten/Kotanya.

Kewajiban Tim pendamping perencanaan kabupaten Kota meliputi :

1. Membuat laporan pelaksanaan tugas secara komprehensif setiap dua bulanan;

2. Menyerahkan SPPD halaman II sebagai bukti perjalanan kunjungan pendampingan ke kecamatan-kecamatan diserta stempel dan tandatangan kepala UPTD atau Kepala Sekolah.

No comments: